Mengenal Lartas sebagai Bagian dari Regulasi Ekspor-Impor Indonesia

06 Apr 2026 | Baariq Ayumi
Mengenal Lartas sebagai Bagian dari Regulasi Ekspor-Impor Indonesia

Bagi masyarakat awam, istilah Lartas mungkin terdengar teknis dan asing. Namun, dalam ekosistem perdagangan internasional, Lartas merupakan instrumen krusial yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah komoditas melintasi batas negara. 

Kebijakan ini bukan sekadar birokrasi semata, melainkan mekanisme kontrol terhadap barang-barang tertentu yang memerlukan pengawasan ketat serta izin khusus dari instansi terkait sebelum dapat diproses lebih lanjut.

 

Daftar isi
1. Apa Itu Lartas?
2. Otoritas Pengawas Barang Lartas
3. Kategorisasi Lartas

3.1 Mekanisme Border (Pabean)

3.2 Mekanisme Post Border

4. Solusi Import China bersama Ducking
 

 

Apa Itu Lartas?

Secara harfiah, Lartas merupakan akronim dari Larangan dan Pembatasan. Jadi, Lartas adalah jenis barang yang dilarang dan/atau dibatasi kegiatan impor dan ekspornya. Lalu, mengapa sebuah barang harus dilarang atau dibatasi? 

Implementasi Lartas berpijak pada upaya perlindungan kepentingan nasional. Pemerintah memandang bahwa arus barang yang tidak terkendali dapat mengancam berbagai aspek kehidupan, antara lain:

  • Keamanan dan Stabilitas: Melindungi masyarakat dari pengaruh buruk secara moral, sosial, maupun budaya.
  • Perlindungan Intelektual: Menjaga hak atas kekayaan intelektual agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam perdagangan.
  • Kelestarian Lingkungan: Mencegah perdagangan ilegal flora dan fauna yang terancam punah demi menjaga ekosistem global.
  • Kesehatan Publik: Menjamin bahwa produk yang masuk, seperti obat-obatan atau pangan, tidak membahayakan kesehatan konsumen di dalam negeri.

Otoritas Pengawas Barang Lartas

Pihak utama yang memegang kendali di lapangan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, dalam menentukan apakah suatu barang masuk kategori Lartas, DJBC tidak bekerja sendiri. Mereka bersinergi dengan berbagai instansi teknis (Kementerian terkait) sebagai pembuat regulasi, seperti:

  • Kementerian Kesehatan untuk alat kesehatan dan obat-obatan.
  • Kementerian Perdagangan untuk stabilitas komoditas pokok.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk limbah dan kelestarian alam.

Komoditas yang masuk dalam daftar ini sangat beragam, mulai dari bahan pangan (jagung, kedelai, gula), produk manufaktur (plastik), hingga mahluk hidup dan pestisida.

Kategorisasi Lartas

Dalam praktiknya, pengawasan Lartas dibagi menjadi dua mekanisme utama:

1. Mekanisme Border (Pabean)

Pengawasan dilakukan langsung di titik masuk (pelabuhan atau bandara). Barang tidak diizinkan keluar dari kawasan pabean sebelum seluruh dokumen dan izin terpenuhi. Contohnya adalah karantina ikan segar untuk memastikan standar mutu dan keamanan hayati sebelum beredar di pasar.

2. Mekanisme Post Border

Pemeriksaan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dan telah berada di peredaran atau gudang importir. Pengawasan ini dilakukan oleh instansi teknis terkait, seperti pada kasus impor barang modal tidak baru (bekas) yang memerlukan verifikasi laporan surveyor.

Solusi Import China bersama Ducking

Memahami regulasi Lartas memang menuntut ketelitian tinggi. Kesalahan dalam identifikasi barang bisa berakibat pada tertahannya kargo atau sanksi administratif yang merugikan. Namun, Anda tidak perlu menghadapi kerumitan ini sendirian.

Ducking.id hadir sebagai mitra strategis bagi Anda yang membutuhkan jasa importir terpercaya. Kami memahami setiap seluk-beluk aturan Lartas sehingga Anda tidak perlu direpotkan dengan urusan perizinan yang panjang. Dengan layanan ekspedisi China ke Indonesia, kami memastikan barang Anda sampai ke tangan dengan aman, legal, dan tepat waktu.

Jadilah bagian dari jutaan pelanggan yang telah membuktikan kemudahan impor bersama kami. Konsultasikan kebutuhan impor Anda sekarang juga di Ducking.id!

Tags


Artikel Terbaru