Begini Penjelasan dan Prosedur Custom Clearance dalam Import!

01 Apr 2024 | Baariq Ayumi

Custom clearance merupakan istilah yang sudah sangat familiar bagi para pelaku ekspor dan impor. Bagaimana tidak, proses ini menjadi mimpi buruk bagi mereka bilamana ada kesalahan pengurusan.

Konsekuensi dari kegagalan pengurusan custom clearance itu sendiri mulai dari keterlambatan, denda, bahkan hingga penolakan barang masuk atau keluar negeri. 

Berikut ini akan dikupas tuntas mengenai custom clearance mulai dari pengertian custom clearance, prosedurnya, hingga bagaimana cara mengurus custom clearance.

 

Daftar isi
1. Apa Itu Custom Clearance?
2. Prosedur Jalur Custom Clearance

2.1 Green Line

2.2 Yellow Line

2.3 Red Line

3. Tahapan Custom Clearance

3.1 Pre-Clearance

3.2 Clearance

3.3 Post Clearance

4. Cara Mengurus Custom Clearance

4.1 Izin Masuk

4.2 Pemberitahuan

4.3 Deklarasi Impor

4.4 Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

4.5 Pemeriksaan Barang

4.6 Penilaian Pajak Terhadap Barang

4.7 Pembayaran Bea Masuk

5. Penutup
 

 

Apa itu Custom Clearance?

Custom clearance adalah aktivitas pengecekan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam kegiatan ekspor atau impor oleh Bea Cukai. 

Pada kegiatan impor, Bea Cukai akan memastikan kelayakan dari barang masuk dan juga mengenakan pajak sesuai dengan peraturan, kecuali barang yang terbebas dari pajak.

Prosedur Jalur Custom Clearance

Terdapat 3 prosedur custom clearance yang perlu Anda ketahui. 

1. Green Line

Green line atau jalur hijau adalah proses pengawasan pengeluaran barang yang dilakukan oleh Bea Cukai tanpa adanya pemeriksaan fisik, akan tetapi tetap dilakukan pemeriksaan dokumen setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diteribitkan.

Hal ini mengartikan bahwa tidak ada masalah dengan barang dan proses administrasinya. Tapi bilamana terjadi perubahan menjadi Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK), hal itu terjadi karena terdapat random checking yang dilakukan oleh Bea Cukai.

2. Yellow Line

Yellow line atau jalur kuning adalah proses pengawasan pengeluaran barang  yang dilakukan oleh Bea Cukai tanpa adanya pemeriksaaan fisik, akan tetapi dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum SPPB diterbitkan.

Hal ini mengartikan bahwa terdapat masalah terkait proses administrasi, seperti ketidaksesuaian informasi yang telah dilaporkan dengan aktualnya. 

Akan tetapi, yellow line juga dapat terjadi karena adanya random checking yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengurusan administrasi ulang agar barang segera diproses lagi.

3. Red Line

Red line atau jalur merah adalah proses pengawasan pengeluaran barang  yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan adanya pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen sebelum SPPB diterbitkan.

Hal ini terjadi karena ketidaksesuaian yang cukup serius yang menyebabkan petugas Bea Cukai perlu melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh barang yang ada di container.

Tahapan Custom Clearance

Secara garis besar, terdapat 3 tahapan dalam pengurusan custom clearance. Berikut ini akan dijelaskan di tiap tahapannya:

1. Pre-Clearance

Pre Clearance adalah tahap awal dalam pengurusan custom clearance. Pada tahap ini  dilakukan registrasi kepabeanan oleh pihak yang melakukan kegaiatan ekspor atau impor.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 hal penting yaitu legalitas dan lartas. Setelah melakukan registrasi, akan diberikan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). 

NIK yang telah didapat tadi menjadi legalitas bagi pengirim yang mana menandakan bahwa kegiatan pengiriman barang yang akan dilakukannya sudah sah dan legal.

Disamping itu, bila barang yang hendak diekspor termasuk dalam kategori pembatasan, maka perlu dilakukan lartas atau proses pengurusan dokumen lanjutan agar barang tetap dapat diproses.

2. Clearance

Clearance adalah tahap kedua pada proses custom clearance, pada tahapan ini terdapat beberapa kegiatan, antara lain pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan pengeluaran barang.

Di tahap ini lah perlu diperhatikan terkait prosedur jalur custom clearance, apakah statusnya green line, yellow line, atau red line.

3. Post Clearance

Post Clearance adalah tahapan akhir pada proses custom clearance. Tahap ini dilakukan di pelabuhan pada saat barang telah dikeluarkan. 

Kegiatan utamanya ialah audit dan peninjauan ulang. Aktivitas ini dilakukan jika perusahaan terpilih langsung oleh DJBC sebagai objek audit atau peninjauan ulang.

Baca Juga: Regulasi Impor Barang dari China

Cara Mengurus Custom Clearance

1. Izin Masuk

Pada tahap ini Agen wajib mengajukan deklarasi umum terkait seluruh kargo dan perlengkapan yang berada di kapal kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai selambat-lambatnya pada tanggal kedatangan

Jika barang tiba pada hari minggu atau hari libur, maka pengajuannya harus disertai dengan infomasi seperti nama, negara asal, hingga informasi mengenai barang yang diimpor.

2. Pemberitahuan

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan clearance barang agar mendapatkan izin untuk impor sementara. 

3. Deklarasi Impor

Pada tahap ini deklarasi impor berupa formulir yang biasa disebut sebagai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus diajukan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai pada jam operasional. 

Informasi yang diperlukan dalam PIB antara lain:

  • Nama, pekerjaan, dan alat pemberitahu
  • Nama tuan kapan
  • Negara asal
  • Tempat barang disimpan
  • Deskripsi barang untuk klasifikasi

4. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Hal pertama yang perlu diketahui ialah dokumen yang diperlukan dalam pengurusan custom clearance. Setiap negara memiliki peraturannya masing-masing terkait dokumen yang diperlukan, sehingga dokumen yang harus disiapkan akan berbeda-beda.

Akan tetapi, ada beberapa dokumen yang umum diperlukan dalam pengurusan custom clearance, antara lain:

  • Bill of Loading
  • Asuransi
  • Lisensi Impor
  • Faktur
  • Daftar pengepakan

5. Pemeriksaaan Barang

Pemeriksaan barang akan dilakukan pada saat jam operasional di tempat yang telah ditentukan. Biasanya pemeriksaan ini dilakukan hanya dengan mengambil beberapa sampel, akan tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan diperiksa secara menyeluruh.

6. Penilaian Pajak Terhadap Barang

Bea akan diklaifikasikan sebagai Ad Valorem, dimana bea masuk yang ditetapkan berdasarkan pada persantase sesuai dengan nilai barang impor yang kena pajak.

7. Pembayaran Bea Masuk

Apabila barang termasuk dalam kriteria komersial, maka pembayaran bea dan pajak harus dibayarkan melalui bank devisa. Akan tetapi jika barang tidak termasuk dalam kriteria barang komersial, maka pembayarannya harus dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Bea Cukai.

Penutup

Masih banyak orang yang kesulitan dalam mengurus custom clearance karena ketidaktahuan dan sulitnya alur ataupun prosedur yang diterapkan, sehingga tidak sedikit yang mempercayakan pengurusannya kepada pihak ketiga. 

Namun kamu tidak perlu repot mencari jasa impor barang untuk mengurus semua kebutuhan impormu, percayakan semua urusan importmu kepada Ducking

Ducking sudah membantu puluhan ribu orang melakukan impor sampai dengan saat ini, jadi jangan ragu untuk memakai Ducking sebagai teman impormu ya!